FITNESS & HEALTH

Sah! Harga Terbaru Tarif RT-PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Jawa dan Bali

Yatin Suleha
Rabu 27 Oktober 2021 / 18:52
Jakarta: Beberapa peraturan diberlakukan saat menggunakan transportasi dalam masa pandemi. Dalam peraturan terbarunya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu, 24 Oktober 2021. 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Dan hari ini Rabu, 27 Oktober 2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) dalam konferensi pers secara virtual menerangkan tentang harga terbaru tarif tes swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kemenkes kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.


tarif terbaru RT-PCR
(Hari ini Kemenkes tetapkan tarif tes swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Foto: Ilustrasi/Freepik.com)


“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” paparnya dalam konferensi pers secara virtual hari ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.

Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH