FITNESS & HEALTH

PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Info Lengkap yang Perlu Kamu Tahu

Raka Lestari
Sabtu 03 Juli 2021 / 13:51
Jakarta: Pada hari ini, pemerintah sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini akan berlaku sampai 20 Juli mendatang.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 di Indonesia yang bertambah setiap harinya. Berikut ini adalah aturan lengkap mengenai PPKM Darurat:
 

1. Perkantoran dan sekolah


Dalam aturan ini, akan diberlakukan Work from Home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial, 50% untuk sektor esensial, dan sekolah diadakan secara daring. Sedangkan sektor kritis tetap dapat melakukan kegiatan (WFO) 100%.
 

2. Mall, restoran, dan tempat ibadah


Pusat perbelanjaan, mall, dan lainnya ditutup. Restoran dan rumah makan hanya melayani pesan antar atau take away. Pemerintah juga mengusulkan untuk menutup sementara rumah ibadah dan fasilitas umum. Kegiatan di area publik, seminar, pertemuan tatap muka, olahraga, seni, dan budaya ditiadakan.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50%. Pelaksanaan kegiatan konstruksi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
 

3. Pernikahan dan transportasi


Untuk yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, tetap boleh digelar namun dengan kapasitas maksimum 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Transportasi umum beroperasi normal dengan keterisian maksimal 70%. Bagi yang ingin menggunakan transportasi umum jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta untuk penumpang pesawat diperkenankan untuk menunjukkan hasil tes PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Bagi penumpang transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen sebelum keberangkatan.

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW tetap dilaksanakan.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH