FITNESS & HEALTH

Vaksin Sinovac Kedaluwarsa? Ini Penjelasan Kemenkes

Raka Lestari
Rabu 17 Maret 2021 / 10:31
Jakarta: Beberapa waktu belakangan muncul kabar mengenai vaksin Sinovac yang akan memasuki masa kedaluwarsa pada 25 Maret 2021 mendatang. Mengenai hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan penjelasannya.

“Perlu kita pahami terkait vaksin covid-19 yang merupakan produksi Sinovac sudah kedaluwarsa, bukan isitilah kedaluwarsa pada umumnya tetapi itu merupakan yang disebut dengan masa simpan atau umur simpan dari vaksin covid-19,” ujar Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, 16 Maret 2021.  

Seperti diketahui, Indonesia menerima vaksin covid-19 dari Sinovac dalam 2 tahap. Tahap pertama yaitu sebanyak 1,2 juta dosis pada awal Desember lalu dan tahap kedua sebanyak 1,8 juta dosis vaksin pada akhir Desember.

“Vaksin yang berjumlah 3 juta ini diproduksi pada September sampai November dengan shelf life dari produsen 3 tahun. Kita ketahui bahwa vaksin ini bisa digunakan sampai 2023. Pada saat BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat kita tahu bahwa dasar BPOM itu adalah terkait adanya stabilitas vaksin tersebut,” ujar Siti Nadia.

Menurutnya, data yang diterima BPOM untuk mengkaji penggunaan darurat adalah tiga bulan. “Sehingga shelf life yang dikeluarkan BPOM adalah selama enam bulan untuk Sinovac atau yang kita bisa lihat dengan merek Coronavax,” jelas dr. Siti Nadia.

“Masa simpan shelf life tidak semata-mata info dari produsen vaksin, tetapi dari bebrapa data yang ada. Sehingga berdasarkan data tersebut, BPOM menentukan masa simpan vaksin yang sebanyak 1,2 juta akan habis masa simpan tanggal 25 Maret 2021. Sedangkan yang 1,8 juta masih akan habis masa simpan Mei 2021,” tambah jubir vaksin covid-19.

Namun menurut dr. Nadia, baik vaksin yang berjumlah 1,2 juta dimana akan habis masa simpannya pada Maret 2021 dan vaksin yang berjumlah 1,8 juta yang akan habis masa simpannya pada Mei 2021 itu sudah tidak ada lagi di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Karena sudah digunakan untuk pemberian vaksin ke tenaga kesehatan dan sebagian petugas pelayanan publik yang kita ketahui sudah dilakukan pada akhir Februari lalu. Sejak awal kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life sesuai dengan BPOM, tentunya kita masih sesuai penggunaannya,” tutup dr. Siti Nadia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH