FITNESS & HEALTH

Catat! Ini Beberapa Kondisi yang tidak Ditanggung oleh Asuransi

A. Firdaus
Kamis 12 Juni 2025 / 17:10
Jakarta: Asuransi kesehatan sering kali dianggap sebagai penyelamat bagi para Tertanggungnya di saat-saat genting. Namun, ada hal utama yang harus kamu perhatikan ketika ingin memiliki produk asuransi kesehatan, yaitu kamu harus memahami isi dari Polis asuransi yang dibelinya. Termasuk poin-poin yang menjelaskan mengenai manfaat, biaya, risiko, fitur tambahan dan Pengecualian Polis atau kondisi tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

Lalu mengapa memahami isi Polis menjadi begitu penting bagi nasabah? Dengan membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang tertulis di dalam Polis, ketika di kemudian hari nasabah mengajukan klaim, perusahaan asuransi dapat dengan mudah melakukan proses pengajuan klaim, karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Polis. 

Hal ini karena Polis asuransi adalah kontrak yang mengikat nasabah dengan perusahaan asuransi. Di dalamnya terdapat syarat dan ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Polis ini mencakup berbagai aspek seperti cakupan manfaat perlindungan, biaya, risiko, fitur Polis, jumlah premi yang harus dibayarkan beserta jadwal pembayarannya, prosedur klaim, hingga hal-hal yang dikecualikan. 
 

Ketahui kondisi yang tidak ditanggung asuransi


Setiap Polis asuransi memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada jenis produk yang dipilih. Di mana salah satu bagian paling krusial dalam Polis adalah klausul yang mengatur mengenai Pengecualian, yang berisi daftar kondisi atau situasi tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi, seperti penggunaan obat-obatan terlarang atau konsumsi alkohol secara berlebihan yang dapat menyebabkan munculnya gangguan kesehatan dalam jangka panjang atau kecelakaan. 

Sebagai contoh, jika saat verifikasi klaim ditemukan bahwa tertanggung memiliki riwayat meminum alkohol yang tidak disampaikan saat pengajuan, dan/atau pemulihan Polis, dan/atau perubahan major, perusahaan akan melakukan analisa ulang risiko (re-underwriting). Hal ini dapat menyebabkan perubahan kondisi pada Polis, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan klaim, termasuk penyesuaian manfaat polis atau penolakan klaim.

Tidak hanya itu, beberapa kondisi yang tidak ditanggung oleh asuransi antara lain:

- Diagnosis penyakit atau kondisi nasabah tidak termasuk dalam hal yang ditanggung dalam polis.

- Klaim yang terjadi dalam masa tunggu atau periode pengecualian polis untuk penyakit-penyakit tertentu.

- Kematian akibat perang atau tindakan teroris dalam beberapa kondisi tertentu.

- Cedera atau kerugian yang dialami oleh tertanggung akibat keterlibatan tertanggung dalam tindak pelanggaran hukum, tindak kejahatan atau aktivitas kriminal.

- Kelainan bawaan, cacat lahir, kelainan atau keterlambatan perkembangan atau penyakit keturunan (hereditary disease) baik yang diketahui ataupun tidak diketahui sebelum pengajuan klaim.

- Perawatan kecantikan atau operasi plastik yang tidak terkait dengan medis, dan lain-lain. 

Baca juga: Transformasi Digital Asuransi Kesehatan Indonesia

Pentingnya pemahaman poin Pengecualian yang tertera dalam Polis sejak pembelian produk asuransi ini dapat menghindari kesalahpahaman dalam pengajuan klaim dan memastikan mengelola keuangan dengan lebih efektif dan efisien. Sehingga proteksi dari produk asuransi dapat dirasakan secara optimal. 

Kamu juga perlu memperhatikan kondisi medis yang sudah ada sebelum polis issued atau manfaat berlaku, baik yang sudah diketahui maupun tidak, yang sudah dilakukan Diagnosis atau belum maupun yang sudah mendapat pengobatan atau belum. 

Lebih lanjut mengenai poin Pengecualian yang perlu diperhatikan oleh nasabah adalah bahwa produk asuransi menyediakan proteksi atau perlindungan untuk menghadapi risiko kehidupan yang mungkin terjadi, bukan untuk perlindungan dari hal-hal yang sengaja dilakukan.

Oleh karena itu, di samping terus menggencarkan edukasi melalui literasi keuangan dan asuransi, Prudential Indonesia senantiasa mengimbau kepada nasabah untuk mempelajari isi polis secara seksama dengan memanfaatkan free-look period (biasanya 14 hari kalender) atau masa mempelajari Polis yang diberikan oleh perusahaan asuransi. 

Selama periode tersebut, apabila kamu tidak setuju dengan ketentuan yang ada di polis, maka kamu dapat membatalkan polis tersebut dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).

Selain itu, untuk memastikan kamu betul-betul memahami produk asuransi yang dimilikinya termasuk ketentuan yang tertera di dalam Polis, perusahaan asuransi melakukan konfirmasi kepada nasabah melalui telepon atau sarana komunikasi pribadi lainnya yang prosesnya disebut sebagai 'Welcome Call'. 

Hal ini merupakan kanal komunikasi pertama antara perusahaan asuransi dengan nasabah dalam memastikan pemahamanmu terhadap manfaat asuransi, biaya, risiko, fitur produk dan ketentuan yang ada dalam Polis termasuk Pengecualian dan syarat-syarat lainnya. Kamu juga dapat bertanya lebih detail dan semakin memahami mengenai produk asuransi yang akan dibeli mulai dari fitur produk maupun isi polis kepada tenaga pemasar Prudential Indonesia yang profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)

MOST SEARCH