FITNESS & HEALTH

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin untuk 6-11 Tahun, Ini Rekomendasi IDAI

Raka Lestari
Rabu 03 November 2021 / 13:21
Jakarta: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas. Seperti diketahui, izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah terbit.

Dikatakan Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp. A(K), selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.


Maka IDAI merekomendasikan:

- Pemberian imunisasi covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, di mana Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

- IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:

- Defisiensi imun primer.
- Penyakit autoimun tidak terkontrol.
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat Sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih.
- Anak baru sembuh dari covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Anak atau remaja sedang hamil.
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis, atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Caranya, berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

Sekjen IDAI, Dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K) menegaskan bahwa rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH