FITNESS & HEALTH

Perlunya Standar Protokol Kesehatan secara Global di Masa Pandemi Covid-19

Raka Lestari
Selasa 29 Maret 2022 / 19:37
Jakarta: Pandemi covid-19 memberikan dampak yang sangat besar pada berbagai sektor. Bukan hanya sektor kesehatan saja, melainkan berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata. Menurut data global pada 2020 menurun sekitar 73% dan 2021 menurun 72% dibandingkan dengan pada 2019.

Salah satu penyebab terjadinya penurunan tersebut adalah pembatasan pelaku perjalanan, dan juga diakibatkan oleh ketidakpastian mengenai aturan protokol kesehatan. Maka dari itu, dibutuhkan penyetaraan standar protokol kesehatan global memudahkan perjalanan antarnegara di masa pandemi covid-19.

Kemudahan ini mencakup pemenuhan persyaratan dan hasil pengujian tes PCR, sertifikat vaksinasi, serta pengakuan terhadap aplikasi digital kesehatan masing-masing negara.

“Karenanya kita perlu menyelaraskan standar protokol kesehatan global untuk memungkinkan perjalanan internasional yang aman dan membantu kesejahteraan ekonomi dan sosial pulih untuk selamanya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat membuka pertemuan HWG 1 di Yogyakarta.

Menkes menyebutkan bahwa pembahasan mengenai harmonisasi prokes telah berjalan sejak tahun lalu. Pada 2021, konsisten dengan pekerjaan WHO, para pemimpin G20 berkomitmen pada upaya untuk melanjutkan perjalanan internasional yang aman dengan cara yang difasilitasi dan tertib.

Dan saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi bilateral dengan berbagai negara yang memiliki aplikasi digital kesehatan yakni Saudi Arabia, ASEAN dan European Union (EU).

Dari diskusi ini disepakati bahwa metode yang akan digunakan untuk penerapan protokol kesehatan adalah QR Code yang sesuai dengan standar WHO. Penggunaan QR Code ini dinilai bisa menyimpan informasi dengan aman dan response yang lebih cepat.

“Kita ingin mendorong bahwa standardisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Menkes.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diberlakukan bagi negara anggota G20. Selanjutnya secara bertahap di implementasikan ke negara lainnya. Lewat penyelarasan ini, mempermudah perjalanan antarnegara saat pandemi maupun pasca pandemi semakin COVID-19.

“Mengharmonisasi standar protokol kesehatan global itu tidak menyamakan prokes. Apabila ada negara yang menerapkan prokesnya masing-masing tetap diperbolehlan, tapi setidaknya jika travel dibuka prosesnya akan sama. Prinsipnya harmonisasi kita sangat menghargai kedaulatan masing-masing negara, kita tidak bisa intervensi,” pungkas Menkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH