FITNESS & HEALTH

Ini Panduan Kamu ke Supermarket, Mal, dan Bioskop di PPKM Level 3

Mia Vale
Rabu 09 Februari 2022 / 10:05
Jakarta: Kasus Omicron semakin merajalela, bahkan melebihi varian sebelumnya, Delta. Hal ini menyebabkan pemerintah mengambil keputusan untuk memasukkan wilayah Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," papar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dan rencananya, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya juga akan diterapkan PPKM level 3 selama sepekan mendatang.

Pembatasan kegiatan ini dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan para lansia yang mengidap komorbid. Berikut beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah:
 

1. Pasar atau supermarket


Untuk kegiatan supermarket dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar rakyat boleh melakukan kegiatan sampai pukul 20.00 WIB, dan maksimal pengunjung 60 persen


apa saja aturan PPKM level 3
(Siapkan selalu aplikasi PeduliLindungi kamu ya. Dan jika kamu mau menonton di bioskop minimal kamu sudah harus menerima vaksinasi dosis pertama, termasuk untuk si kecil. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
 

2. Mal


- Mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen
- Bagi anak di bawah 12 tahun, pemerintah memperbolehkan untuk masuk mal, asalkan sudah divaksinasi dosis  pertama
- Tempat bermain di mal juga diizinkan buka dengan syarat serupa yakni bukti sudah divaksinasi covid-19
- Untuk warteg atau lapak jajan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Hal itu juga berlaku untuk restoran dan kafe
 

3. Bioskop


Pada masa PPKM, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan syarat anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk, asalkan sudah menerima vaksin dosis pertama
 

4. Tempat ibadah dan fasilitas umum


Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, sosial masyarakat, maksimal 25 persen dari kapasitas

Sementara untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75 persen karyawan sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)

MOST SEARCH