FITNESS & HEALTH
BPOM Tetapkan Peraturan Baru Terkait Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
Yuni Yuli Yanti
Kamis 04 September 2025 / 10:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025), yang ditetapkan pada 23 Juni 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik dan menjadi bentuk komitmen BPOM dalam mendukung inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberikan izin edar.
Probiotik merupakan produk suplemen kesehatan yang mempunyai perbedaan karakteristik dengan produk suplemen pada umumnya. Salah satu perbedaan utama adalah kandungan bahan aktif berupa mikroorganisme hidup dalam produk probiotik.
"Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk," ujar Taruna.
Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Karena itu, penggunaannya dalam suplemen dengan tujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.
Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap produk yang akan diregistrasi, baik menggunakan strain probiotik yang telah terdaftar maupun strain baru atau kombinasi baru.

(Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
Jika menggunakan strain baru, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan pengkajian dan melampirkan dokumen pendukung, termasuk data hasil uji klinik, terutama jika mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.
"BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab," jelas Taruna.
Peraturan ini juga membuka ruang bagi BPOM untuk melakukan penilaian kembali terhadap produk yang telah mendapat izin edar, apabila ada perkembangan ilmu pengetahuan yang memengaruhi keamanan atau kemanfaatan produk. Meski demikian, produk yang telah mendapatkan izin edar sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa regulasi ini adalah bagian dari strategi BPOM dalam menciptakan sistem pengawasan yang berbasis sains dan mendorong daya saing produk suplemen kesehatan dalam negeri. "Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Dengan diterapkannya PerBPOM 17/2025, BPOM berharap industri dapat lebih mudah memahami jalur registrasi dan evaluasi produk, sehingga proses izin edar berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
"Regulasi ini memberi arah yang lebih pasti bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk suplemen kesehatan berbasis probiotik. Di sisi lain, masyarakat juga mendapatkan jaminan atas keamanan dan manfaat produk yang dikonsumsi. BPOM mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan proses registrasi dengan ketentuan terbaru ini dan memastikan semua produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan," pungkas Taruna.
PerBPOM 17/2025 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM pada tautan https://jdih.pom.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(yyy)
Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik dan menjadi bentuk komitmen BPOM dalam mendukung inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberikan izin edar.
Probiotik merupakan produk suplemen kesehatan yang mempunyai perbedaan karakteristik dengan produk suplemen pada umumnya. Salah satu perbedaan utama adalah kandungan bahan aktif berupa mikroorganisme hidup dalam produk probiotik.
"Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk," ujar Taruna.
Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Karena itu, penggunaannya dalam suplemen dengan tujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.
Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap produk yang akan diregistrasi, baik menggunakan strain probiotik yang telah terdaftar maupun strain baru atau kombinasi baru.

(Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
Jika menggunakan strain baru, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan pengkajian dan melampirkan dokumen pendukung, termasuk data hasil uji klinik, terutama jika mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.
"BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab," jelas Taruna.
Peraturan ini juga membuka ruang bagi BPOM untuk melakukan penilaian kembali terhadap produk yang telah mendapat izin edar, apabila ada perkembangan ilmu pengetahuan yang memengaruhi keamanan atau kemanfaatan produk. Meski demikian, produk yang telah mendapatkan izin edar sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa regulasi ini adalah bagian dari strategi BPOM dalam menciptakan sistem pengawasan yang berbasis sains dan mendorong daya saing produk suplemen kesehatan dalam negeri. "Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Dengan diterapkannya PerBPOM 17/2025, BPOM berharap industri dapat lebih mudah memahami jalur registrasi dan evaluasi produk, sehingga proses izin edar berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
"Regulasi ini memberi arah yang lebih pasti bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk suplemen kesehatan berbasis probiotik. Di sisi lain, masyarakat juga mendapatkan jaminan atas keamanan dan manfaat produk yang dikonsumsi. BPOM mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan proses registrasi dengan ketentuan terbaru ini dan memastikan semua produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan," pungkas Taruna.
PerBPOM 17/2025 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM pada tautan https://jdih.pom.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(yyy)