FITNESS & HEALTH

BPOM Nyatakan Peredaran Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 Tanpa Izin di Indonesia

Mia Vale
Minggu 09 November 2025 / 15:38
Jakarta: Belum lama telah diberitakan bahwa pemerintah Thailand menyita lebih dari 2 juta inhaler herbal merek Hong Thai karena terindikasi terkontaminasi bakteri. 

Padahal produk ini sangat terkenal dan banyak digunakan oleh masyarakat Thailand, pun di Indonesia. 

Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menyikapi informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (Thailand Food and Drug Administration/Thailand FDA) melalui laman resminya, pada Jumat, 7 November 2025.
   

Produk ilegal



(Pada bulan Oktober, badan pengawas obat dan makanan Thailand menarik sejumlah inhaler populer setelah mengatakan bahwa inhaler tersebut gagal memenuhi standar yang disyaratkan dalam uji kontaminasi mikroba. Foto: Dok. Tangkapan layar laman resmi BPOM)

Seperti yang ditegaskan oleh Thailand FDA dalam hasil uji mikrobiologi, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2, tidak memenuhi syarat keamanan. 

Berkenaan dengan keputusan pemetintah Thailand itu, BPOM juga menegaskan bahwa, berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia.

Sebenarnya, sejak Februari 2025, BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal. 

Dan ternyata, produk tersebut banyak dijual di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial. 

Terbukti, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.
 

Langkah BPOM


Tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, BPOM berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan. 

BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan/takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut. 

Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan/takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar.

Dari kejadian ini, BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan herbal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta menghindari menggunakan obat bahan herbal yang tidak memiliki izin edar. 
 
BPOM juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM bila mengetahui, memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi atau iklan obat herbal yang mengandung bahan berbahaya.  

Selain Indonesia, dalam Khaleej Times juga diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Emirat (EDE) juga telah mengimbau masyarakatnya untuk berhenti menggunakan produk tersebut dan membuang semua unit yang mungkin mereka miliki dengan aman. Penulis Yasmin Hussein mempublish tulisan tersebut pada Jumat, 7 November 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)

MOST SEARCH