FITNESS & HEALTH

WHO Desak Pemerintah Seluruh Negara Larang Rokok Elektrik dengan Perasa

Fatha Annisa
Kamis 28 Desember 2023 / 14:05
Jakarta: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara untuk memperlakukan rokok elektrik atau vape sama seperti tembakau. Badan PBB ini juga meminta supaya penggunaan rokok elektrik dengan perasa dilarang. 
 
Reuters melaporkan, dewasa ini vape dianggap sebagai alat utama dalam mengurangi kematian maupun penyakit yang disebabkan oleh rokok konvensional. Namun sejatinya, tidak ada bukti cukup untuk menunjukkan rokok elektrik dapat membantu perokok berhenti merokok. 
 
Rokok elektrik juga berbahaya bagi kesehatan. WHO mengatakan meskipun risiko kesehatan jangka panjang belum dipastikan, vape menghasilkan sejumlah zat yang menyebabkan kanker, menimbulkan risiko penyakit jantung dan paru-paru, juga mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.

 
Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Lebih Rendah Risiko, Berikut Faktanya

 
Selain itu, rokok elektrik juga membuat kalangan non-perokok mengalami kecanduan nikotin. Seperti yang diketahui, bahkan lebih banyak pengguna vape yang berusia 13-15 tahun dibandingkan orang dewasa. 
 
“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
 
Tedros mendesak negara-negara untuk menerapkan tindakan tegas terhadap rokok elektrik dan pemasarannya yang masif. Ia juga meminta pemerintah setiap negara melarang perasa dalam rokok, seperti mentol, serta penerapan langkah pengendalian tembakau pada vape. 
 
Lebih lanjut, WHO tidak mempunyai kewenangan atas peraturan nasional. WHO hanya bisa memberikan panduan yang rekomendasinya kemudian bisa diadopsi secara sukarela.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(SUR)

MOST SEARCH