FITNESS & HEALTH

Soroti Krisis Perokok Aktif, Kemenkes Luncurkan Gerakan Berhenti Merokok

A. Firdaus
Kamis 12 Juni 2025 / 12:11
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti krisis perokok aktif di Indonesia, yang mencapai angka 70 juta orang. Termasuk 7,4 persen di antaranya remaja usia 10-18 tahun.

Direktur Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi M. Epid menyatakan, tanpa langkah serius, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memproyeksikan prevalensi merokok akan meningkat menjadi 37,5 persen pada 2025. Gambaran ini dapat memperburuk beban kesehatan dan ekonomi nasional.

“Meskipun prevalensi merokok secara persentase menurun, jumlah absolut perokok justru meningkat, terutama pada kelompok usia di atas 15 tahun dan perokok pemula. Pengguna rokok elektronik juga meningkat 10 kali lipat pada 2023," kata dr. Nadia melansir Antara.

Paparan terhadap produk tembakau pada anak juga kian memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh strategi industri seperti iklan, sponsor, rasa menarik, dan harga murah.

"Selain menimbulkan dampak kesehatan, rokok juga menjadi beban ekonomi serius, yakni biaya pengobatan akibat rokok yang dapat mencapai tiga kali lipat dari pendapatan negara dari cukai tembakau," ujar dr. Nadia.
 

Pendekatan berbasis bukti ilmiah


Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah terus berupaya melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok melalui berbagai inisiatif. Mulai dari penerapan kawasan tanpa rokok, hingga penyediaan layanan konseling berhenti merokok.

Selain itu, Gerakan Berhenti Merokok juga diluncurkan Rabu 11 Juni, berkolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan pihak swasta (Kenvue) untuk memperkuat pelindungan terhadap generasi muda.

"Gerakan Berhenti Merokok yang didukung komunitas, masyarakat, dan sektor swasta akan memperkuat pelindungan terhadap generasi muda kita," ucap dr. Nadia.

Gerakan ini bertujuan mendorong perokok untuk berhenti merokok melalui pendekatan berbasis bukti ilmiah, seperti penggunaan terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy/NRT).

Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang memperkuat layanan berhenti merokok, termasuk perluasan akses NRT di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

Targetnya, seluruh puskesmas akan memiliki layanan upaya berhenti merokok (UBM) pada 2029, terintegrasi dengan platform data SATUSEHAT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH