FAMILY
Berbagai Aturan Idulfitri ke-2 di Tengah Pandemi Covid-19
Raka Lestari
Selasa 11 Mei 2021 / 10:56
Jakarta: Tahun ini masyarakat Indonesia masih harus merayakan Lebaran di tengah pandemi covid-19. Berbagai aturan pun dijalankan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus positif covid-19 yang juga terjadi pada tahun lalu.
Agar dalam merayakan Lebaran bisa tenang dan nyaman, berikut ini adalah beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan:
Pada Lebaran tahun ini, masyarakat masih tidak diperbolehkan untuk melakukan mudik. Selain itu, tradisi lain seperti takbir keliling juga ditiadakan untuk mencegah adanya kerumunan.
Masyarakat juga disarankan untuk melakukan silaturahmi secara daring dengan sanak keluarga yang berjauhan dengan berbagai aplikasi digital video call yang banyak tersedia. Dan pada daerah dengan kasus covid-19 yang masih tinggi, dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing.
Selama merayakan Lebaran, protokol kesehatan tetap harus dilakukan seperti menghindari kerumunan, menjaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan setelah bepergian, selalu gunakan masker di tempat umum, serta jangan berlama-lama di ruangan tertutup dan ramai.
Meskipun mudik tidak diperbolehkan, ada beberapa pengecualian seperti penggunaan KA jarak jauh. Penggunaan tersebut bisa digunakan untuk bekerja atau perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal, serta kepentingan mendesak lainnya.
Tradisi untuk mengunjungi kuburan keluarga atau ziarah kubur juga biasa dilakukan pada saat momen Lebaran. Tapi Idulfitri kedua dalam suasana pandemi covid-19 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur dari hari Rabu, 12 Mei 2021 hingga Minggu 16, Mei 2021 atau selama 5 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Agar dalam merayakan Lebaran bisa tenang dan nyaman, berikut ini adalah beberapa aturan yang perlu kamu perhatikan:
1. Perubahan tradisi
Pada Lebaran tahun ini, masyarakat masih tidak diperbolehkan untuk melakukan mudik. Selain itu, tradisi lain seperti takbir keliling juga ditiadakan untuk mencegah adanya kerumunan.
Masyarakat juga disarankan untuk melakukan silaturahmi secara daring dengan sanak keluarga yang berjauhan dengan berbagai aplikasi digital video call yang banyak tersedia. Dan pada daerah dengan kasus covid-19 yang masih tinggi, dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing.
2. Prokes yang wajib dipatuhi
Selama merayakan Lebaran, protokol kesehatan tetap harus dilakukan seperti menghindari kerumunan, menjaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan setelah bepergian, selalu gunakan masker di tempat umum, serta jangan berlama-lama di ruangan tertutup dan ramai.
3. Penggunaan terbatas KA jarak jauh
Meskipun mudik tidak diperbolehkan, ada beberapa pengecualian seperti penggunaan KA jarak jauh. Penggunaan tersebut bisa digunakan untuk bekerja atau perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal, serta kepentingan mendesak lainnya.
4. Ziarah kubur
Tradisi untuk mengunjungi kuburan keluarga atau ziarah kubur juga biasa dilakukan pada saat momen Lebaran. Tapi Idulfitri kedua dalam suasana pandemi covid-19 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur dari hari Rabu, 12 Mei 2021 hingga Minggu 16, Mei 2021 atau selama 5 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)