FAMILY

Lestari Moerdijat: Penundaan Akun Digital Anak Lindungi Masa Depan Generasi Bangsa

A. Firdaus
Sabtu 07 Maret 2026 / 17:11
Ringkasnya gini..
  • Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah pemerintah.
  • Keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan semua pihak.
  • Kebijakan ini patut diapresiasi.
Jakarta: Kebijakan pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting dalam melindungi proses tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah pemerintah yang secara konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital RI, pada Jumat (6/3/2026), menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring digital. 

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan secara bertahap akun anak pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

Menurut Lestari, kebijakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya yang berpotensi merusak proses pembentukan karakter mereka,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI.

Ia menegaskan bahwa ruang digital saat ini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam memastikan keberlangsungan proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

Menurut Rerie, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan semua pihak.

“Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Karena itu peningkatan literasi digital bagi masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi ini,” ujar Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat secara mental, dan memiliki daya saing global.

“Melindungi anak di ruang digital, pada hakikatnya adalah menjaga masa depan bangsa. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari gerakan bersama, untuk memastikan proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus berjalan secara sehat, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH