Jakarta: Enam bulan setelah aturan perlindungan anak di ruang digital diterapkan, pemerintah kembali mengevaluasi pelaksanaan PP TUNAS. Hasilnya, sejumlah platform memang mulai menunjukkan peningkatan dalam membatasi akun pengguna anak, tetapi pemerintah menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, menyebut perkembangan terbaru datang dari TikTok dan Meta yang melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
“TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun. Kemudian ada Meta yang melaporkan telah memblokir 85 ribu akun untuk Instagram, 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun, serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke teen account,” papar Meutya dalam Konferensi Pers Update Implementasi PP TUNAS yang dilaksanakan Komdigi pada Rabu, 7 Oktober 2026,
Meutya menjelaskan meskipun pemerintah belum menganggap teen account sebagai layanan dengan profil risiko rendah, masih terdapat sejumlah fitur yang dinilai berpotensi menghadirkan risiko bagi anak.
“Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti Meta karena hingga evaluasi terbaru belum memberikan laporan mengenai penindakan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada platform Threads.
“Untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apa pun yang diberikan kepada Komdigi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komdigi meminta Meta segera menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya untuk Threads.
Baca Juga :
Pemerintah Bakal Putus Akses Platform yang Tak Patuhi PP Tunas
Bukan Cuma Jumlah Akun yang Diblokir, Fitur Juga Jadi Sorotan
Jumlah angka penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun tersebut belum menjadi tanda bahwa seluruh persoalan perlindungan anak di platform digital telah selesai. Komdigi menegaskan evaluasi PP TUNAS tidak berhenti pada jumlah akun yang berhasil dinonaktifkan.
Namun dari hasil evaluasi terbaru ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat keberhasilan PP TUNAS dari sisi yang lebih luas. Jumlah akun yang diputus aksesnya tetap penting, tetapi perubahan desain dan fitur platform juga menjadi perhatian utama.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” jelas Meutya.
Platform dengan profil risiko tinggi dapat dikategorikan lebih rendah apabila melakukan perubahan terhadap fitur yang berkaitan dengan tujuh jenis risiko, mulai dari risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik-fisiologis, hingga kesehatan mental.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah fitur komunikasi antara anak dengan orang yang tidak dikenal. Pemerintah menilai keberadaan fitur semacam ini masih menjadi alasan mengapa teen account belum dapat langsung dianggap sebagai platform berisiko rendah.
“Di antara yang kami temukan untuk teen account masih memiliki fitur komunikasi dengan orang yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah,” ujarnya.
Selain komunikasi dengan orang tak dikenal, pemerintah juga menyoroti potensi kecanduan akibat penggunaan platform digital. Karena itu, pengaturan waktu penggunaan atau scroll time juga perlu dibuat sedemikian rupa agar tidak mendorong perilaku adiktif pada anak.
“Fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak,” katanya. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jakarta: Enam bulan setelah aturan perlindungan anak di ruang digital diterapkan, pemerintah kembali mengevaluasi pelaksanaan
PP TUNAS. Hasilnya, sejumlah
platform memang mulai menunjukkan peningkatan dalam membatasi akun pengguna anak, tetapi pemerintah menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, menyebut perkembangan terbaru datang dari TikTok dan Meta yang melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
“TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun. Kemudian ada Meta yang melaporkan telah memblokir 85 ribu akun untuk Instagram, 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun, serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke
teen account,” papar Meutya dalam Konferensi Pers Update Implementasi PP TUNAS yang dilaksanakan Komdigi pada Rabu, 7 Oktober 2026,
Meutya menjelaskan meskipun pemerintah belum menganggap
teen account sebagai layanan dengan profil risiko rendah, masih terdapat sejumlah fitur yang dinilai berpotensi menghadirkan risiko bagi anak.
“Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa
teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah,” ujarnya.
Meutya juga menyoroti Meta karena hingga evaluasi terbaru belum memberikan laporan mengenai penindakan terhadap akun anak di bawah 16 tahun pada
platform Threads.
“Untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apa pun yang diberikan kepada Komdigi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komdigi meminta Meta segera menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya untuk Threads.
Bukan Cuma Jumlah Akun yang Diblokir, Fitur Juga Jadi Sorotan
Jumlah angka penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun tersebut belum menjadi tanda bahwa seluruh persoalan perlindungan anak di platform digital telah selesai. Komdigi menegaskan evaluasi PP TUNAS tidak berhenti pada jumlah akun yang berhasil dinonaktifkan.
Namun dari hasil evaluasi terbaru ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat keberhasilan PP TUNAS dari sisi yang lebih luas. Jumlah akun yang diputus aksesnya tetap penting, tetapi perubahan desain dan fitur platform juga menjadi perhatian utama.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” jelas Meutya.
Platform dengan profil risiko tinggi dapat dikategorikan lebih rendah apabila melakukan perubahan terhadap fitur yang berkaitan dengan tujuh jenis risiko, mulai dari risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik-fisiologis, hingga kesehatan mental.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah fitur komunikasi antara anak dengan orang yang tidak dikenal. Pemerintah menilai keberadaan fitur semacam ini masih menjadi alasan mengapa
teen account belum dapat langsung dianggap sebagai
platform berisiko rendah.
“Di antara yang kami temukan untuk
teen account masih memiliki fitur komunikasi dengan orang yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah,” ujarnya.
Selain komunikasi dengan orang tak dikenal, pemerintah juga menyoroti potensi kecanduan akibat penggunaan
platform digital. Karena itu, pengaturan waktu penggunaan atau
scroll time juga perlu dibuat sedemikian rupa agar tidak mendorong perilaku adiktif pada anak.
“Fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi
scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak,” katanya.
(Wisa Irena Br Sitepu)
(ANN)