FAMILY
Mau Daftar Nikah Online? Begini Tata Caranya, Gampang!
Aulia Putriningtias
Rabu 07 Mei 2025 / 17:07
Jakarta: Sobat Medcom, adakah yang ingin mendaftar nikah secara daring atau online? Caranya begitu mudah, loh! Penasaran? Yuk, ikuti tata caranya.
Menikah adalah salah satu momen membahagian bagi setiap orang. Namun, tak jarang sebelum persiapan menikah, pasangan dihadapkan kesibukan yang tak menentu.
Hadirnya pendaftaran nikah secara online dapat membantu pasangan-pasangan agar mudah untuk mendaftar. Cara daftarnya pun juga sangat mudah dilakukan dan pasti kamu bisa mendaftarnya!
Mendaftar nikah lewat daring dianggap jauh lebih mudah dan praktis. Kamu cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Adapun beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu, antara lain:
• N1 - Surat Pengantar Nikah
Kamu dapat memperolehnya dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin.
• N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Surat ini berisi pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.
• N5 - Surat Izin Orang Tua
Dibutuhkan jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
• Surat Akta Cerai
Jika salah satu calon pengantin pernah menikah dan sudah bercerai, surat ini wajib dilampirkan.
• Surat Izin Komandan
Wajib bagi calon pengantin yang bekerja sebagai anggota TNI atau Polri.
• Surat Akta Kematian
Jika salah satu calon pengantin adalah duda atau janda yang pasangannya telah meninggal, sertakan akta ini.
• Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama

Diperlukan dalam beberapa kondisi berikut:
• Calon suami atau istri berusia kurang dari 19 tahun.
• Izin poligami jika salah satu mempelai masih memiliki pasangan sah.
• Izin dari Kedutaan Besar
Wajib untuk calon pengantin Warga Negara Asing (WNA) yang akan menikah di Indonesia.
• Fotokopi Identitas Diri (KTP)
Kartu Tanda Penduduk kedua calon mempelai perlu difotokopi sebagai bukti identitas.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK kedua calon mempelai juga harus dilampirkan.
• Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran kedua calon mempelai diperlukan sebagai syarat tambahan.
• Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan
Jika akad nikah akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal, surat ini wajib didapatkan dari KUA asal.
• Pas Foto Ukuran 2x3 (5 Lembar)
Foto bewarna dengan latar biru untuk tahun genap atau merah untuk tahun ganjil.
• Pas Foto Ukuran 4x6 (2 Lembar)
Sama seperti pas foto sebelumnya, dengan warna latar disesuaikan dengan tahun akad
Baca juga: Orang Tua, Ini 10 Tips Parenting yang Ampuh Meningkatkan Kepercayaan Diri Anak
Setelah kamu menyiapkan dokumen-dokumen di atas, kamu bisa melakukan beberapa hal di bawah ini untuk mendaftarkan nikah secara online, antara lain:
.jpg)
(Jika sudah mendaftarkan nikah secara online, sebaiknya kamu melakukan verifikasi di KUA. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
Kamu bisa mengunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id menggunakan browser di perangkatmu. Situs ini dikelola langsung Kementerian Agama untuk melayani semua pendaftaran pernikahan di Indonesia.
Jika ini pertama kali kamu menggunakan layanan Simkah, klik "Daftar Akun" dan isi data diri lengkap. Setelah akun dibuat, login dengan menggunakan e-mail dan kata sandi kamu.
Di sini kamu mengisi semua formulir yang disediakan. Mulai dari data jadwal, lokasi, calon suami, calon istri, wali nikah, hingga data dokumen.
Kamu memiliki beberapa daftar dokumen yang harus disiapkan. Jadi, jangan sampai terlewat, ya!
Ada beberapa pernyataan persetujuan yang kamu perlu baca secara teliti. Setelah itu, selesai! Pernikahanmu sudah didaftarkan kepada KUA.
Akad nikah dapat dilakukan di KUA maupun lokasi pernikahan pilihanmu. Pernikahan di KUA gratis biaya layanan. Namun, untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp600 ribu melalui bank yang ditunjuk.
Baca juga: Emas untuk Mahar: Pilih Emas Batangan atau Perhiasan? Ini Pertimbangannya!
Tagihan tersebut dapat dibayar setelah muncul invoice pembayaran dari sistem. Kamu juga bisa cek status pendaftaran dan pembayaran di dasbor.
Jika sudah mendaftarkan nikah secara online, sebaiknya kamu melakukan verifikasi di KUA. Datang ke KUA untuk pemeriksaan nikah paling lambat 15 hari kerja setelah mendaftar. Pastikan kamu membawa semua dokumen fisik yang telah diunggah.
Kemudian, serah terima buku nikah. Penyerahan buku nikah dapat dilakukan di KUA maupun lokasi pernikahan pilihan jika kamu memilih melaksanakan pernikahan di luar KUA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
Menikah adalah salah satu momen membahagian bagi setiap orang. Namun, tak jarang sebelum persiapan menikah, pasangan dihadapkan kesibukan yang tak menentu.
Hadirnya pendaftaran nikah secara online dapat membantu pasangan-pasangan agar mudah untuk mendaftar. Cara daftarnya pun juga sangat mudah dilakukan dan pasti kamu bisa mendaftarnya!
Mendaftar nikah lewat daring dianggap jauh lebih mudah dan praktis. Kamu cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Adapun beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu, antara lain:
• N1 - Surat Pengantar Nikah
Kamu dapat memperolehnya dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin.
• N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Surat ini berisi pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.
• N5 - Surat Izin Orang Tua
Dibutuhkan jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
• Surat Akta Cerai
Jika salah satu calon pengantin pernah menikah dan sudah bercerai, surat ini wajib dilampirkan.
• Surat Izin Komandan
Wajib bagi calon pengantin yang bekerja sebagai anggota TNI atau Polri.
• Surat Akta Kematian
Jika salah satu calon pengantin adalah duda atau janda yang pasangannya telah meninggal, sertakan akta ini.
• Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama

Diperlukan dalam beberapa kondisi berikut:
• Calon suami atau istri berusia kurang dari 19 tahun.
• Izin poligami jika salah satu mempelai masih memiliki pasangan sah.
• Izin dari Kedutaan Besar
Wajib untuk calon pengantin Warga Negara Asing (WNA) yang akan menikah di Indonesia.
• Fotokopi Identitas Diri (KTP)
Kartu Tanda Penduduk kedua calon mempelai perlu difotokopi sebagai bukti identitas.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK kedua calon mempelai juga harus dilampirkan.
• Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran kedua calon mempelai diperlukan sebagai syarat tambahan.
• Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan
Jika akad nikah akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal, surat ini wajib didapatkan dari KUA asal.
• Pas Foto Ukuran 2x3 (5 Lembar)
Foto bewarna dengan latar biru untuk tahun genap atau merah untuk tahun ganjil.
• Pas Foto Ukuran 4x6 (2 Lembar)
Sama seperti pas foto sebelumnya, dengan warna latar disesuaikan dengan tahun akad
Baca juga: Orang Tua, Ini 10 Tips Parenting yang Ampuh Meningkatkan Kepercayaan Diri Anak
Setelah kamu menyiapkan dokumen-dokumen di atas, kamu bisa melakukan beberapa hal di bawah ini untuk mendaftarkan nikah secara online, antara lain:
1. Akses ke situs resmi
.jpg)
(Jika sudah mendaftarkan nikah secara online, sebaiknya kamu melakukan verifikasi di KUA. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
Kamu bisa mengunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id menggunakan browser di perangkatmu. Situs ini dikelola langsung Kementerian Agama untuk melayani semua pendaftaran pernikahan di Indonesia.
2. Klik masuk atau daftar
Jika ini pertama kali kamu menggunakan layanan Simkah, klik "Daftar Akun" dan isi data diri lengkap. Setelah akun dibuat, login dengan menggunakan e-mail dan kata sandi kamu.
3. Pilih daftar nikah di dasbor utama
Di sini kamu mengisi semua formulir yang disediakan. Mulai dari data jadwal, lokasi, calon suami, calon istri, wali nikah, hingga data dokumen.
4. Catat data dokumen yang harus disiapkan
Kamu memiliki beberapa daftar dokumen yang harus disiapkan. Jadi, jangan sampai terlewat, ya!
5. Ceklis pernyataan persetujuan
Ada beberapa pernyataan persetujuan yang kamu perlu baca secara teliti. Setelah itu, selesai! Pernikahanmu sudah didaftarkan kepada KUA.
Akad nikah dapat dilakukan di KUA maupun lokasi pernikahan pilihanmu. Pernikahan di KUA gratis biaya layanan. Namun, untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp600 ribu melalui bank yang ditunjuk.
Baca juga: Emas untuk Mahar: Pilih Emas Batangan atau Perhiasan? Ini Pertimbangannya!
Tagihan tersebut dapat dibayar setelah muncul invoice pembayaran dari sistem. Kamu juga bisa cek status pendaftaran dan pembayaran di dasbor.
Apa yang perlu dilakukan setelah mendaftarkan nikah online?
Jika sudah mendaftarkan nikah secara online, sebaiknya kamu melakukan verifikasi di KUA. Datang ke KUA untuk pemeriksaan nikah paling lambat 15 hari kerja setelah mendaftar. Pastikan kamu membawa semua dokumen fisik yang telah diunggah.
Kemudian, serah terima buku nikah. Penyerahan buku nikah dapat dilakukan di KUA maupun lokasi pernikahan pilihan jika kamu memilih melaksanakan pernikahan di luar KUA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)