Jakarta: Kekerasan di Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut dengan KDRT menjadi hal yang tidak biasa dalam kehidupan masyarakat. Menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam ranah personal.
KDRT telah dialami oleh banyak masyarakat di Indonesia, termasuk artis-artis yang terkenal pun pernah mengalami dan ramai dibincangkan. Hal ini menunjukkan bahwa terkena KDRT pun tak memandang status.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Oktober 2022, kasus KDRT tercatat sebanyak 18.465 kasus. Di mana, 79,5 persen atau sekitar 16.745 adalah perempuan yang mengalaminya.
Bentuk KDRT pun bisa ditindak secara hukum karena telah adanya kebijakan dan undang-undang yang mengatur, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dilansir dari doktersehat.com, KDRT umumnya terjadi adalah kekerasan fisik, verbal, seksual, emosional, dan juga finansial. Hal-hal di bawah ini bisa menjadi penyebab KDRT, di antaranya:
Menurut KemenPPPA, ekonomi menjadi salah satu faktor adanya KDRT. Hal ini dibuktikan dengan kebanyakan KDRT yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Ketergantungan dengan suami pun menjadi salah satu yang dapat memicu pertengkaran terkait finansial. Finansial yang tidak stabil memang bisa membuat adanya perdebatan yang pada akhirnya bisa terjadi KDRT.
Kekuasaan suami sebagai kepala rumah tangga terbentuk karena adanya unsur-unsur kultural di mana ada norma-norma dalam kebudayaan tertentu yang menguntungkan suami.
Misalnya, terdapat gagasan bahwa suami memiliki kuasa dari pada istri. Pandangan ini terbangun karena kaum lelaki memandang istri adalah pelayan suami, objek seks, atau apa pun yang diinginkan suami harus dituruti.
KemenPPPA menyebut bahwa perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain berisiko 1,34 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Sedangkan, perempuan yang suaminya berselingkuh cenderung mengalami KDRT 2,48 kali lebih besar dibandingkan yang tidak berselingkuh.
Dari adanya data di atas, menyatakan bahwa selingkuh dan memiliki pasangan lain bisa menjadi salah satu faktor terjadinya KDRT di dalam kehidupan rumah tangga.
Selain kuasa yang tidak setara, kepercayaan terhadap suatu hal yang tidak benar masih merajalela di Indonesia. Seperti salah satunya adalah melaporkan tindakan kasar pasangan merupakan pengumbaran aib.
Dengan adanya kepercayaan tersebut, pelaku merasa tidak sadar dan memperlakukan pasangannya dengan kasar tanpa berdosa. Sedangkan, korban pun hanya bisa berpikir bahwa ia tidak berdaya karena kepercayaan yang sudah diterimanya itu.
WHO ungkap bahwa pengalaman dan trauma masa kecil adalah salah satu faktor pemicu KDRT. Anak-anak laki-laki yang pernah mengalami KDRT, cenderung dapat mengembangkan perilaku kekerasan pada pasangan mereka ketika dewasa. Sedangkan, anak-anak perempuan korban KDRT, dapat kembali jadi korban KDRT lagi di masa depan.
Selain itu, anak-anak korban KDRT juga rentan mengalami masalah dengan kecanduan rokok, obat-obatan terlarang, alkohol, hingga perilaku seksual berisiko saat beranjak dewasa.
Namun, hal di atas bukan berarti seseorang yang lahir dari keluarga yang melakukan KDRT akan bisa menjadi pribadi yang seperti itu. Bisa untuk dihindari, jika bersungguh-sungguh untuk menjadi lebih baik.
Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 18,3% perempuan yang telah menikah dengan jenjang usia antara 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Setelah mengenali penyebab terjadinya KDRT, penting bagi kamu untuk mengambil langkah pencegahan.
Berikut ini cara mencegah KDRT:
- Mempelajari dan mengembangkan keterampilan hubungan yang sehat dengan program pembelajaran sosial-emosional untuk remaja dan program hubungan yang sehat untuk orang dewasa.
- Melibatkan orang dewasa dan teman sebaya yang berpengaruh untuk mengajar dalam program dan pendidikan keluarga.
- Mengikuti program keterampilan mengasuh anak dan perawatan untuk anak-anak.
- Membentuk lingkungan yang protektif dengan memperbaiki suasana sekolah, suasana tempat kerja, dan lingkungan sosial.
- Memperkuat dukungan ekonomi bagi keluarga melalui program ketenagakerjaan dan program keamanan finansial.
Tindakan KDRT tidak diperkenankan untuk dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika kamu merupakan korban. Lalu bagaimana jika KDRT terjadi pada orang di sekitarmu?
Bagi kamu yang mengalami, melihat/mengetahui kejadian KDRT, kamu bisa menghubungi Komnas Perempuan di 021-3903963, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak RI 0821 2575 1234, dan Kementrian Sosial RI 1500 771. Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT.
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
KDRT telah dialami oleh banyak masyarakat di Indonesia, termasuk artis-artis yang terkenal pun pernah mengalami dan ramai dibincangkan. Hal ini menunjukkan bahwa terkena KDRT pun tak memandang status.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Oktober 2022, kasus KDRT tercatat sebanyak 18.465 kasus. Di mana, 79,5 persen atau sekitar 16.745 adalah perempuan yang mengalaminya.
Bentuk KDRT pun bisa ditindak secara hukum karena telah adanya kebijakan dan undang-undang yang mengatur, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dilansir dari doktersehat.com, KDRT umumnya terjadi adalah kekerasan fisik, verbal, seksual, emosional, dan juga finansial. Hal-hal di bawah ini bisa menjadi penyebab KDRT, di antaranya:
Masalah ekonomi
Menurut KemenPPPA, ekonomi menjadi salah satu faktor adanya KDRT. Hal ini dibuktikan dengan kebanyakan KDRT yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Ketergantungan dengan suami pun menjadi salah satu yang dapat memicu pertengkaran terkait finansial. Finansial yang tidak stabil memang bisa membuat adanya perdebatan yang pada akhirnya bisa terjadi KDRT.
Kekuasaan yang tidak seimbang
Kekuasaan suami sebagai kepala rumah tangga terbentuk karena adanya unsur-unsur kultural di mana ada norma-norma dalam kebudayaan tertentu yang menguntungkan suami.
Misalnya, terdapat gagasan bahwa suami memiliki kuasa dari pada istri. Pandangan ini terbangun karena kaum lelaki memandang istri adalah pelayan suami, objek seks, atau apa pun yang diinginkan suami harus dituruti.
Selingkuh dan memiliki pasangan lain
KemenPPPA menyebut bahwa perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain berisiko 1,34 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Sedangkan, perempuan yang suaminya berselingkuh cenderung mengalami KDRT 2,48 kali lebih besar dibandingkan yang tidak berselingkuh.
Dari adanya data di atas, menyatakan bahwa selingkuh dan memiliki pasangan lain bisa menjadi salah satu faktor terjadinya KDRT di dalam kehidupan rumah tangga.
Kepercayaan
Selain kuasa yang tidak setara, kepercayaan terhadap suatu hal yang tidak benar masih merajalela di Indonesia. Seperti salah satunya adalah melaporkan tindakan kasar pasangan merupakan pengumbaran aib.
Dengan adanya kepercayaan tersebut, pelaku merasa tidak sadar dan memperlakukan pasangannya dengan kasar tanpa berdosa. Sedangkan, korban pun hanya bisa berpikir bahwa ia tidak berdaya karena kepercayaan yang sudah diterimanya itu.
Trauma masa kecil
WHO ungkap bahwa pengalaman dan trauma masa kecil adalah salah satu faktor pemicu KDRT. Anak-anak laki-laki yang pernah mengalami KDRT, cenderung dapat mengembangkan perilaku kekerasan pada pasangan mereka ketika dewasa. Sedangkan, anak-anak perempuan korban KDRT, dapat kembali jadi korban KDRT lagi di masa depan.
Selain itu, anak-anak korban KDRT juga rentan mengalami masalah dengan kecanduan rokok, obat-obatan terlarang, alkohol, hingga perilaku seksual berisiko saat beranjak dewasa.
Namun, hal di atas bukan berarti seseorang yang lahir dari keluarga yang melakukan KDRT akan bisa menjadi pribadi yang seperti itu. Bisa untuk dihindari, jika bersungguh-sungguh untuk menjadi lebih baik.
Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 18,3% perempuan yang telah menikah dengan jenjang usia antara 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Setelah mengenali penyebab terjadinya KDRT, penting bagi kamu untuk mengambil langkah pencegahan.
Berikut ini cara mencegah KDRT:
- Mempelajari dan mengembangkan keterampilan hubungan yang sehat dengan program pembelajaran sosial-emosional untuk remaja dan program hubungan yang sehat untuk orang dewasa.
- Melibatkan orang dewasa dan teman sebaya yang berpengaruh untuk mengajar dalam program dan pendidikan keluarga.
- Mengikuti program keterampilan mengasuh anak dan perawatan untuk anak-anak.
- Membentuk lingkungan yang protektif dengan memperbaiki suasana sekolah, suasana tempat kerja, dan lingkungan sosial.
- Memperkuat dukungan ekonomi bagi keluarga melalui program ketenagakerjaan dan program keamanan finansial.
Tindakan KDRT tidak diperkenankan untuk dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika kamu merupakan korban. Lalu bagaimana jika KDRT terjadi pada orang di sekitarmu?
Bagi kamu yang mengalami, melihat/mengetahui kejadian KDRT, kamu bisa menghubungi Komnas Perempuan di 021-3903963, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak RI 0821 2575 1234, dan Kementrian Sosial RI 1500 771. Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT.
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)