“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” ujar Anton kepada media di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/12/2025).
Anton menjelaskan bahwa EE dan tiga kerabatnya dijerat pasal terkait KDRT. “Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” katanya. Ia menyebutkan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dikirimkan dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa.
“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” jelas Anton.
Jika tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua. Apabila kedua panggilan tetap diabaikan, polisi tidak menutup kemungkinan menempuh langkah penjemputan paksa.
Kasus ini dilaporkan oleh anak EE berinisial NAT pada 4 Juli lalu, teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Saat laporan masuk, penyidik menyatakan ada beberapa pihak yang turut dilaporkan selain EE. Menurut polisi, pelapor juga melaporkan beberapa hal lain yang hingga kini masih terus didalami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News