FAMILY

Kreativitas Harus Dikembangkan, Karya Harus Dilindungi

K. Yudha Wirakusuma
Selasa 08 Desember 2020 / 23:03
Jakarta: Kreativitas harus dikembangkan sedini mungkin khususnya dalam lingkungan keluarga. Dengan berbagai upaya dan dukungan keluarga,  saat dewasa anak dapat menghasilkan sebuah produk-produk kreatif yang orisinal. 

Berbagai karya rekam dan karya cetak anak bangsa harus mendapatkan pelindungan dari penyalahgunaan atau pelanggaran hak cipta.

“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran yang strategis peran dan penting. Yaitu sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, sebagai referensi dalam bidang pendidikan dan pengembangan iptek, dan karya cetak rekam ini juga sebagai alat telusur terhadap catatan sejarah jejak peradaban suatu bangsa. Maka kita semua sepakat itu harus dilestarikan,” terang Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Ofy Sofiana dalam webinar bertajuk “Menjaga Hak Cipta Guna Membangun Peradaban Bangsa” pada Selasa, 8 Desember 2020.

Perpustakaan Nasional RI berperan dalam memberikan perlindungan melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pelaksanaan SSKCKR juga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dari bahaya baik yang ditimbulkan oleh alam maupun manusia. 

Dalam UU SSKCKR, penerbit dan produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekamnya ke Perpusnas.

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando mengatakan pentingnya kesadaran untuk melestarikan karya anak bangsa di perpustakaan. Menurut Syarif, kekuatan peradaban sebuah bangsa ada pada karya yang tersimpan di institusi peradabannya.

“Simbol peradaban suatu bangsa adalah karya-karya dan peninggalan masa lampaunya. Sebuah negara dikatakan berperadaban tinggi kalau bisa mendapatkan semua sumber-sumber peninggalan jejak rekam pendahulu atau leluhurnya,” imbuhnya.

Syarif Bando menegaskan dalam peran melindungi hak cipta melalui SSKCKR ini, tugas Perpusnas adalah menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai, membangun kerja sama dengan mitra kerja Perpusnas tekait pendayagunaan, serta menampilkan karya anak bangsa dalam persaingan global.

Sementara Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun mengungkapkan kesadaran kolektif masyarakat tentang perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya para pemilik hak cipta cenderung rendah. 

“Kesadaran untuk membukukan, untuk mendata, dan lain sebagainya masih masih belum terlaksana dengan baik,” ujar Dharma. Adanya UU SSKCKR, menurutnya, merupakan bukti kehadiran negara dan peran strategis Perpusnas dalam perlindungan hak cipta dan dan upaya menjaga peradaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(YDH)

MOST SEARCH