BEAUTY

Hukum Pria Menggunakan Skincare dalam Islam, Haram Atau Ibadah?

Riza Aslam Khaeron
Minggu 29 Desember 2024 / 10:06
Jakarta: Di era modern ini, penggunaan skincare tidak lagi terbatas pada perempuan. Banyak laki-laki mulai merawat kulit mereka untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan diri.

Namun, pertanyaan mengenai hukum penggunaan skincare oleh laki-laki dalam Islam kerap muncul. Apakah diperbolehkan? Atau bahkan dianggap haram?
 

Pandangan NU tentang Kebersihan dan Perawatan Diri

Menurut Nahdlatul Ulama (NU), menjaga kebersihan dan perawatan diri merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga penampilan melalui kebersihan dan kerapian, sebagaimana tercantum dalam hadis berikut:



Artinya: "Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan. Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar—seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?” (HR. Malik)."

Syekh Ibnu Abdil Barr, dalam komentarnya terhadap hadis ini dalam kitab At-Tamhid, menegaskan bahwa berhias dan menjaga kebersihan diri adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. 


Artinya: "Menurutku, ini adalah dasar dalam membolehkan semua bentuk berhias dan menjaga kebersihan diri, selama pria tidak menyerupai wanita dalam hal itu. Aku hanya mengecualikan hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Hal ini bersifat umum, kecuali ada pengecualian lain dari Rasulullah saw. 

Berhias dan menjaga kebersihan diri adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, selama hal tersebut tidak bersifat berlebihan, berlebih-lebihan, dan menyerupai orang-orang yang zalim. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw "Kesederhanaan adalah bagian dari iman." Rasulullah juga pernah melarang pria untuk berdandan kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana disebutkan dalam hadits penduduk Bashrah. Makna hadits tersebut, menurutku, adalah seperti yang aku sebutkan sebelumnya".


Keputusan Bahtsul Masa’il XXV di Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur memberikan panduan tambahan terkait penggunaan skincare. Produk yang digunakan harus halal dan aman secara medis, misalnya sudah teruji dan mendapatkan lisensi resmi seperti BPOM.

Selain itu, skincare yang digunakan tidak boleh mengandung bahan haram seperti alkohol memabukkan atau zat tidak halal lainnya.Penggunaan skincare juga tidak boleh mengubah ciptaan Allah secara permanen, seperti melakukan operasi plastik tanpa alasan medis.

Namun, tindakan perawatan sementara, seperti mengatasi jerawat, flek hitam, atau mencerahkan kulit, diperbolehkan selama tidak dilakukan secara berlebihan. Niat yang benar juga menjadi syarat utama.

Menggunakan skincare sebagai bentuk menjaga kesehatan dan rasa syukur kepada Allah diperbolehkan, sedangkan penggunaannya untuk niat yang tidak sesuai dengan syariat, seperti menyerupai perempuan atau untuk kesombongan, dilarang.
 

Hukum Menggunakan Skincare bagi Laki-Laki

Dengan demikian, berdasarkan pandangan NU, hukum menggunakan skincare bagi laki-laki dalam Islam adalah mubah dengan syarat produk yang digunakan halal, aman, dan tidak bersifat permanen.

Niat memainkan peran penting dalam menentukan keabsahan tindakan ini. Jika niatnya untuk menjaga kesehatan kulit atau meningkatkan kepercayaan diri tanpa melanggar syariat, maka penggunaan skincare tidak hanya diperbolehkan tetapi juga bisa bernilai ibadah.

Baca Juga:
Putih Secara Instan, Hati-hati Dampak Krim Racikan pada Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(SUR)

MOST SEARCH