Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar peredaran berbagai jenis narkotika dengan modus dijual secara online. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 31 pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu, 1 kg ganja kering, serta berbagai jenis obat-obatan ilegal.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar peredaran berbagai jenis narkotika dengan modus dijual secara online. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 31 pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu, 1 kg ganja kering, serta berbagai jenis obat-obatan ilegal.
Puluhan pengedar berbagai jenis narkotika ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dari berbagai lokasi berbeda selama operasi hampir satu bulan terakhir.
Puluhan pengedar berbagai jenis narkotika ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dari berbagai lokasi berbeda selama operasi hampir satu bulan terakhir.
Dalam mengedarkan narkotika mereka menjualnya secara online yang kemudian dikirim melalui aplikasi online. Selain secara online, para pelaku juga menjualnya dengan modus sistem tempel di lokasi yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli. Pembeli hanya diberikan map dimana narkotika disimpan.
Dalam mengedarkan narkotika mereka menjualnya secara online yang kemudian dikirim melalui aplikasi online. Selain secara online, para pelaku juga menjualnya dengan modus sistem tempel di lokasi yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli. Pembeli hanya diberikan map dimana narkotika disimpan.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu dan 1 kilogram ganja kering, 30 butir ekstasi, kemudian 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan ponsel.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu dan 1 kilogram ganja kering, 30 butir ekstasi, kemudian 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan ponsel.
Terhadap para tersangka yang diamankan, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Terhadap para tersangka yang diamankan, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Polisi Ringkus 31 Tersangka Narkoba dengan Barbuk 1 Kg Sabu & 1 Kg Ganja

30 Oktober 2024 08:01
Bandung: Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar peredaran berbagai jenis narkotika dengan modus dijual secara online. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 31 pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu, 1 kg ganja kering, serta berbagai jenis obat-obatan ilegal.

Puluhan pengedar berbagai jenis narkotika ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dari berbagai lokasi berbeda selama operasi hampir satu bulan terakhir.

Kasat narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, beberapa dari 31 pengedar yang ditangkap merupakan residivis atas kasus yang sama.

Dalam mengedarkan narkotika mereka menjualnya secara online yang kemudian dikirim melalui aplikasi online. Selain secara online, para pelaku juga menjualnya dengan modus sistem tempel di lokasi yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli. Pembeli hanya diberikan map dimana narkotika disimpan.

Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 kilogram sabu dan 1 kg ganja kering, 30 butir ekstasi, kemudian 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan ponsel.

Terhadap para tersangka yang diamankan, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Metro TV/Roni Halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba narkotika Sabu ganja