Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu (upal) di Kota Tasikmalaya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu (upal) di Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44),seorang penjual es keliling, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44),seorang penjual es keliling, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5.000.

Edarkan Uang Palsu, Penjual Es Keliling di Tasikmalaya Ditangkap

28 April 2021 12:04
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu (upal) di Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44),seorang penjual es keliling, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Dalam konferensi pers, Rabu, 28 April 2021, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka memproduksi, mengedarkan dan menjual uang palsu tersebut seorang diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5.000.

Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp50.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp20.000, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp5.000.

"Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp41.040.000" ucapnya.

Menurutnya, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukan selama ini hanya untuk bekal lebaran dan terpaksa meninggalkan jualan es keliling dua minggu jelang ramadan 1442 H meski awalnya belajar dari sebuah internet dan mencobanya. Namun, setelah percobaan berhasil memproduksi uang palsu Rp100, 50, 20 dan 5 ribu dengan mengcopy dan diprint.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pengedar uang palsu uang palsu