Banyumas: Polres Banyumas membongkar kasus pengoplosan gula rafinasi. Sebanyak 35 ton gula rafinasi siap edar yang telah dioplos hingga tampak seperti gula konsumsi, diamankan dari Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas, Kamis, 22 April 2021, Kapolresta Banyumas, Kombes Firman Lukmanul Hakim menjelaskan peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan konsumsi masyarakat dan kesehatan ini meningkat jelang Lebaran. Praktik pengoplosan dari gula rafinasi menjadi gula konsumsi ini hanya menggunakan molase yang dicampurkan sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.
Setelah itu gula rafinasi tersebut dimasukkan dalam karung dengan merek gula tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk mengelabui masyarakat, sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan G (40) warga kecamatan Ajibarang dan W (40) warga kecamatan Cilongok.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memproduksi dan mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir. Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, apa lagi saat puasa dan jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi. Untuk pasarannya sendiri, diakui di wilayah Jawa Barat. MI/Liliek Darmawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News