Metrotvnews.com, Jakarta: Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda bervariasi karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan terus menerus yang merugikan negara Rp61 miliar. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News