Ketujuh orang tersebut didakwa menerima duit dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan jabatan anggota DPRD.
Ketujuh orang tersebut didakwa menerima duit dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan jabatan anggota DPRD.
Ketujuh mantan anggota DPRD Sumut diantaranya Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parhulutan Siregar.
Ketujuh mantan anggota DPRD Sumut diantaranya Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parhulutan Siregar.
Terdakwa dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Budiman Nadapdap bereaksi saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terdakwa dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Budiman Nadapdap bereaksi saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para terdakwa dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara ditemui kerabat usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para terdakwa dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara ditemui kerabat usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

7 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

01 Maret 2017 14:26
Metrotvnews.com, Jakarta: Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda bervariasi karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan terus menerus yang merugikan negara Rp61 miliar. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News gatot pujo nugroho