Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang, diperbolehkan tidak menggunakan masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.
Namun, bagi mereka yang masuk kategori kelompok rentan, seperti lansia dan penyakit komorbid, disarankan untuk tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu juga mereka yang mengalami gejala batuk pilek. Foto: BPMI Setpres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News