Ibunda terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim tampak menangis histeris bahkan pingsan di ruang sidang saat mendengarkan pertimbangan majelis hakim terhadap putrinya. Sang ibunda Helena Lim terpaksa dievakuasi dari ruang sidang dengan menggunakan kursi roda oleh keluarga dan petugas.
Ibunda terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim tampak menangis histeris bahkan pingsan di ruang sidang saat mendengarkan pertimbangan majelis hakim terhadap putrinya. Sang ibunda Helena Lim terpaksa dievakuasi dari ruang sidang dengan menggunakan kursi roda oleh keluarga dan petugas.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024, menggelar sidang vonis terhadap Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola timah dengan potensi kerugian negera hingga ratusan triliun rupiah.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024, menggelar sidang vonis terhadap Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola timah dengan potensi kerugian negera hingga ratusan triliun rupiah.
Sebelumnya Jaksa menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sebelumnya Jaksa menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Ibunda Pingsan di Sidang Vonis Helena Lim

30 Desember 2024 15:50
Jakarta: Ibunda terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim tampak menangis histeris bahkan pingsan di ruang sidang saat mendengarkan pertimbangan majelis hakim terhadap putrinya. Sang ibunda Helena Lim terpaksa dievakuasi dari ruang sidang dengan menggunakan kursi roda oleh keluarga dan petugas.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024, menggelar sidang vonis terhadap Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola timah dengan potensi kerugian negera hingga ratusan triliun rupiah.

Sebelumnya Jaksa menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.  MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi Timah