Metrotvnews.com, Jakarta: Warga pemilik kendaraan bermotor mempercepat pembayaran pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meskipun jatuh tempo masih lama, untuk menghindari pemberlakuan kenaikan tarif. Mulai 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama. ANTARA Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News