Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya. Majelis berpendapat surat dakwaan penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat. ANTARA/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News