Semarang: Penguatan komitmen pemerintah, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam talk show Ruang Nalar (RN Talks) bertajuk 'Fakta Komitmen Kuat Pemerintah dalam Memberantas Kasus Korupsi di Indonesia' yang digelar di Aula Gedung Art Center Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan mahasiswa untuk membahas berbagai upaya memperkuat pencegahan korupsi, mulai dari penegakan hukum, transparansi tata kelola pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, hingga peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Budi Prakosa, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Bambang Pramusinto.
Agustina mengatakan praktik korupsi dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia sekaligus memengaruhi kualitas pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen bersama melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan, pendampingan bersama KPK dan Inspektorat, serta digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan," kata Agustina dalam keterangan pers dikutip, Sabtu, 25 Juli 2026.
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Gaza Carumna Iskadrenda, menjelaskan upaya pemberantasan korupsi memerlukan tiga pilar utama, yakni regulasi yang kuat, kelembagaan penegak hukum yang efektif, serta budaya hukum yang menjunjung tinggi integritas.
Menurutnya, sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil. Perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi juga dinilai perlu terus diperkuat.
Sementara akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Yoga Putra Prameswari, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen politik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik. Menurutnya, masyarakat dapat berkontribusi dengan menolak praktik politik uang serta memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dari kalangan mahasiswa, Ketua BEM Universitas Diponegoro, Nur Maajid Taufiqurrahman, menilai reformasi hukum, penegakan aturan yang konsisten, serta keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
Senada dengan itu, Wakil Direktur Pembinaan Prestasi dan Bisnis Mahasiswa Universitas Diponegoro, Dr. Nuswantoro Dwiwarno, S.H., M.H., menambahkan bahwa penegakan sanksi yang tegas, adil, dan konsisten perlu didukung kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas sektor, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, serta penegakan hukum yang konsisten, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diharapkan dapat terus diperkuat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan lembaga penegak hukum. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News