Gudang miras illegal yang berlokasi di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi di grebek Jajaran Polres Kerinci. Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan ribuan miras dari berbagai merek dan diangkut ke polres Kerinci untuk proses penyelidikan.
Gudang miras illegal yang berlokasi di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi di grebek Jajaran Polres Kerinci. Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan ribuan miras dari berbagai merek dan diangkut ke polres Kerinci untuk proses penyelidikan.
Polisi menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek terbungkus kardus yang masih tersegel dan dimasukkan dalam karung yang disimpan di kamar lantai dua ruko.
Polisi menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek terbungkus kardus yang masih tersegel dan dimasukkan dalam karung yang disimpan di kamar lantai dua ruko.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan Selain mengamankan 1.580 botol miras dengan kadar alkohol tinggi, polisi juga mengamankan 8.316 botol minuman beralkohol golongan a yang telah melanggar perda kota sungai penuh nomor dua tahun 2013.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan Selain mengamankan 1.580 botol miras dengan kadar alkohol tinggi, polisi juga mengamankan 8.316 botol minuman beralkohol golongan a yang telah melanggar perda kota sungai penuh nomor dua tahun 2013.
Penggerebekan gudang miras ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Seluruh barang bukti miras dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Penggerebekan gudang miras ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Seluruh barang bukti miras dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Polisi Grebek Gudang Miras Illegal Di Kota Sungai Penuh

31 Mei 2023 20:38
Jambi: Gudang miras illegal yang berlokasi di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi di grebek Jajaran Polres Kerinci pada Rabu, 31 Mei 2023. Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan ribuan miras dari berbagai merek dan diangkut ke polres Kerinci untuk proses penyelidikan.

Polisi menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek terbungkus kardus yang masih tersegel dan dimasukkan dalam karung yang disimpan di kamar lantai dua ruko.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan Selain mengamankan 1.580 botol miras dengan kadar alkohol tinggi, polisi juga mengamankan 8.316 botol minuman beralkohol golongan a yang telah melanggar perda kota sungai penuh nomor dua tahun 2013.

Satu persatu karung berisi miras senilai ratusan juta rupiah tersebut dibawa kemudian diangkut petugas menggunakan satu unit mobil box dan kendaraan polisi.

AKP Edi Mardi menambahkan dilokasi polisi juga mengamankan seorang pemilik berinisial h-p-s warga kota Sungai Penuh dan terhadap pemilik dilakukan pemeriksaan intensif dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Penggerebekan gudang miras ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Seluruh barang bukti miras dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. MetroTV/Fendry Hasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News miras minuman beralkohol polisi Jambi