Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman akan diverifikasi dan didalami secara menyeluruh.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Mashudi, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mashudi menegaskan seluruh warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” katanya.
Ia juga memastikan tindakan akan diambil apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Tim Ditjenpas akan memverifikasi berbagai informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Ditjenpas. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, hasil tersebut dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
Mashudi juga mengajak masyarakat dan media turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. Dok. Ditjenpas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News