Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara.
Pelantikan kepengurusan periode 2026-2031 berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu, 23 September 2026 malam. Pengurus yang dilantik berasal dari DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
DPD Kendari dipimpin M. Kamal, DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, dan DPD Baubau diketuai Mawaki.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Harris mengatakan pembentukan empat DPD tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga diharapkan memperluas peran advokat dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam sambutannya.
Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut mengatakan advokat memiliki peran dalam meningkatkan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat. Menurutnya, hal tersebut penting untuk membantu mencegah persoalan hukum sejak awal.
Harris juga mengingatkan anggota PERADI Profesional agar menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Ia mengatakan kewenangan yang diberikan kepada advokat harus diiringi tanggung jawab untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Karena itu, PERADI Profesional akan memberikan pandangan terhadap berbagai regulasi agar tetap memperhatikan proses hukum yang adil, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Perkuat Organisasi di Daerah
Pelantikan 120 pengurus di empat daerah menjadi bagian dari konsolidasi organisasi PERADI Profesional di Sulawesi Tenggara.
Dengan terbentuknya empat DPD tersebut, organisasi di tingkat daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Harris juga mendorong pengurus di daerah membangun sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan sinergi tersebut tetap harus menjaga independensi organisasi.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.
Menurut Harris, keberhasilan organisasi tidak semata-mata diukur dari kedekatan dengan kekuasaan atau jumlah jabatan, tetapi dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Harris kemudian mengajak seluruh pengurus menjaga marwah profesi advokat di Sulawesi Tenggara. Dok. Peradi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News