Banda Aceh: Seberat 404,9 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh. Pemusnahan sabu tersebut hasil dari operasi penegakan hukum sepanjang 2021.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, BNN Aceh serta pihak terkait.
Ratusan narkoba jenis sabu tersebut berasal dari kasus Bireun seberat 354,9 kilogram, Lhokseumawe dan Aceh Utara seberat 15 kilogram dan Aceh Timur seberat 46 kilogram.
Sebelum dimusnahkan ratusan kilogram sabu itu telah diuji dengan alat penguji khusus dari BPOM Banda Aceh, kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan mesin pengaduk semen.
Medcom.id/Fajri Fatmawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News