Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. MI/Bary Fathahilah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. MI/Bary Fathahilah
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Antara Foto/Aprillio Akbar
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Antara Foto/Aprillio Akbar
Majelis hakim memerintahkan proses persidangan kasus dugaan hoaks pengeniaayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet terus berlanjut hingga pokok perkara. Antara Foto/Aprillio Akbar
Majelis hakim memerintahkan proses persidangan kasus dugaan hoaks pengeniaayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet terus berlanjut hingga pokok perkara. Antara Foto/Aprillio Akbar

Hakim Tolak Nota Keberatan Ratna Sarumpaet

19 Maret 2019 11:15
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Antara/MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kabar Ratna Dianiaya