Lampung: Anggota tim Satres Narkoba Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja yang biasa memasok ke kalangan pelajar dan mahasiswa pada Senin, 1 Juli 2024. Dari penangkapan kali ini, polisi mengamankan tiga orang, berikut barang bukti 23 paket narkotika siap edar.
Ketiga pelaku yang diamankan, yakni berinisial N-F dan R-D-I, yang diduga berperan sebagai kurir serta seorang berinisial D-P-W diduga sebagai bandar.
Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari penangkapan seorang penyalah guna berinisial Y-Y, yang kemudian dari keterangannya polisi langsung bergerak memburu para kurir dan bandar ganja tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman ketiganya. Para tersangka akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan, berikut beberapa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket sedang dengan berat 100 gram lebih yang siap diedarkan ke para pemesan.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kota Metro. Polisi pun menjerat bandar dan kurir ganja tersebut menggunakan pasal 1-1-4 ayat-1, undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. MetroTV/Angga Pratama Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News