Jakarta: Polda Metro Jaya melimpahkan tahap kedua barang bukti dan tersangka dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019. Hal itu setelah Kejaksaan memastikan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21. MI/Antara Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News