Palu: Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan dua orang terlibat jaringan narkoba, berdasarkan penyelidikan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulteng.
Penyelidikan tersebut difokuskan pada jaringan internasional khususnya pada jalur masuknya, di mana narkotika jenis Sabu seberat 20 Kilogram masuk melalui jalur darat yang berasal dari Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pengungkapan Sabu 20 Kilogram dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu," ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam Konferensi Pers, Senin, 18 September 2023.
Kali ini, Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa car carrier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis Sabu.
Menurut Dasmin, Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu pada Rabu, 13 September 2023 siang.
Dari AR itulah Dirresnarkoba mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu. Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.
Tersangka berikutnya berinisial R (43) warga Anoa Palu yang menjemput minibus dimaksud, langsung disergap dan digeledah Polisi, tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu sebanyak 20 Kg didalam mobil minibus tersebut.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, satu unit handphone merek OPPO berwarna kuning, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, satu rangkaian alat isap sabu, satu buah buku tabungan, satu ATM BRI milik Andi Rivai, dan satu unit kendaraan roda 4 jenis Avanza.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi mengklaim dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang. MI/Mitha Meinansi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News