Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020.
Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik.
Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik.
Penyekatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Penyekatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).

Cegah Pemudik, Petugas Lakukan Penyekatan di Perbatasan Bandung

25 April 2020 13:23
Bandung: Petugas gabungan melakukan operasi penyekatan di daerah perbatasan Kabupaten Bandung dan Sumedang, di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020. 

Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik.

Penyekatan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Virus Korona mudik covid-19