Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, hingga lima tahun mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas soal pembangunan IKN bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
"Tadi Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan dan menegaskan bahwa sudah di-approve (disetujui) anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN itu Rp48,8 triliun untuk lima tahun ke depan," kata Menko AHY saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
AHY menegaskan bahwa sesuai arahan dari Presiden Prabowo, pembangunan di IKN akan dilanjutkan dengan mengikuti timeline yang ditetapkan, yakni tahap pertama pada 2022 di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kemudian tahap kedua pada 2025-2029 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut AHY, berbagai infrastruktur di IKN telah selesai 100 persen pada tahap pertama, seperti Istana Garuda, Istana Presiden, hingga gedung Kementerian Koordinator.
Adapun anggaran untuk kelanjutan pembangunan di IKN tahap dua akan dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pendukung dan ekosistem kantor untuk legislatif dan yudikatif.
Pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan di IKN ini, kata AHY, diharapkan tidak berasal dari satu sumber dana saja, yakni APBN, tetapi juga dari pihak swasta.
"Tentunya ada yang bersumber dari APBN, ada juga yang bersumber non-APBN. Inilah hadirnya kebersamaan, kerja sama yang baik antara pemerintah dengan badan usaha. Kita juga mengharapkan pihak swasta ini bisa berkontribusi secara positif dan tentunya terintegrasi dengan baik," kata AHY. Dok. Instagram/@sekretariat.kabinet Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News