Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga termasuk dalam jaringan internasional. 2 terduga pelaku diamankan dengan modus berbeda, yakni penyaluran pekerja ilegal ke Malaysia dan ke Taiwan.
2 terduga pelaku ini masing-masing berinisial V yang berhasil diamankan di Bali, dan dibawa kembali ke Kupang melalui,Bandara El Tari Kupang. Terduga pelaku ini berencana merekrut dan mengirim 2 korban untuk bekerja di Taiwan, dengan modus membuka link lowongan kerja magang di luar negeri.
Pada hari sebelumnya Polda NTT membekuk seorang terduga pelaku berinisial IM yang akan mengirimkan 2 korban untuk bekerja di Malaysia.
Terduga pelaku ini berhasil ditangkap setelah aparat menggagalkan pengiriman korban ke luar negeri di bandara, hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan 2 terduga pelaku ini diamankan masing-masing di lokasi berbeda, dan diduga merupakan jaringan internasional, karena para pelaku ini mengirimkan pekerja ilegal ke luar negeri.
Dari 2 pelaku ini, salah satu pelaku berinisial IM telah ditetapkan tersangka, dan terduga pelaku berinisial V masih dalam pemeriksaan. MetroTV/Ferdinandus Rabu Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News