Metrotvnews.com, Jakarta: Berkas perkara Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary dinyatakan telah lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Amran HI Mustary terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News