Berkas Perkara Amran Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Amran Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas Perkara Amran Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Amran Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

01 Desember 2016 16:55
Metrotvnews.com, Jakarta: Berkas perkara Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary dinyatakan telah lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Amran HI Mustary terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News suap proyek di kemenpu-pera