Jakarta: Sejumlah bioskop di Jakarta siap kembali beroperasi hari ini, Rabu, 21 Oktober 2020, setelah mengantongi izin dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Pengaturan kapasitas penonton itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Pengaturan bioskop masuk pada kategori aktivitas di dalam ruangan atau indoor. Selain bioskop, disebutkan kegiatan seperti meeting, workshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.
Ketentuan tersebut adalah, maksimal kapasitas 25 persen, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Sementara itu, untuk syarat operasional bioskop, seperti jam operasionalnya, diharuskan melalui persetujuan teknis. Pengelola gedung diminta mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.
Saat dilihat dari akun media sosial resmi sejumlah bioskop, mereka akan mulai beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta. CGV akan mulai beroperasi di CGV Grand Indonesia, CGV Green Pramuka Mall, CGV Transmart Cempaka Putih, dan CGV AEON Mall JGC.
Sementara itu, jaringan bioskop Cinepolis juga akan membuka lima bioskop di kawasan Jakarta mulai hari ini. Kelima bioskop itu berada di Plaza Semanggi, Gajah Mada Plaza, Tamini Square, dan Cibubur Junction.
CGV dan Cinepolis memutuskan untuk membuka kembali bioskop segera setelah mereka mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta. ANTARA Foto/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News