Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tonny dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News