Metrotvnews.com, Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (14/11/2017). ANTARA/Fahrul Jayadiputra/MI/BAYU ANGGORO Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News