Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodygurad) yang mengawal keduanya.
Keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodygurad) yang mengawal keduanya.
"Baik. Makasih ya," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.
Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Nia Ramadani dan Ardi Bakrie Bungkam Saat Tiba di PN Jakarta Pusat

02 Desember 2021 14:10
Jakarta: Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Baik. Makasih ya," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodygurad) yang mengawal keduanya.

Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba Sabu Nia Ramadhani Kasus Narkoba Ardi Bakrie