Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa ebanyak empat saksi baru dalam Sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT. Timah 2015-2022, Senin. 9 September 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa ebanyak empat saksi baru dalam Sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT. Timah 2015-2022, Senin. 9 September 2024.
Terdapat tiga laki-laki dan satu perempuan sebagai saksi. Diantaranya, Kurnia Efendi Bong, Liu Asak, Dika Sidik, dan Ayu Lestari Yusman.
Terdapat tiga laki-laki dan satu perempuan sebagai saksi. Diantaranya, Kurnia Efendi Bong, Liu Asak, Dika Sidik, dan Ayu Lestari Yusman.
Harvey hadir dalam persidangan pada pukul 11.10 WIB. Ia datang bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah.
Harvey hadir dalam persidangan pada pukul 11.10 WIB. Ia datang bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Agenda hari ini ialah pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Agenda hari ini ialah pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa.

Jaksa Bawa Sejumlah Saksi Baru dalam Sidang Lanjutan Harvey Moeis

09 September 2024 14:10
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa ebanyak empat saksi baru dalam Sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT. Timah 2015-2022, Senin. 9 September 2024.

Terdapat tiga laki-laki dan satu perempuan sebagai saksi. Diantaranya, Kurnia Efendi Bong, Liu Asak, Dika Sidik, dan Ayu Lestari Yusman. 

Harvey hadir dalam persidangan pada pukul 11.10 WIB. Ia datang bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah. 

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Agenda hari ini ialah pengajuan eksepsi oleh ketiga terdakwa. Medcom.id/Vania Liu Trixie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News jaksa sidang kasus korupsi pt timah