Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Dua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady turut hadir dalam sidang pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim di PN Jaksel.
Dua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady turut hadir dalam sidang pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim di PN Jaksel.
Saat memasuki ruang sidang, Ratna sempat berpose dua jari.
Saat memasuki ruang sidang, Ratna sempat berpose dua jari.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis

11 Juli 2019 12:06
Jakarta: Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Medcom.id/Arga Sumantri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kabar Ratna Dianiaya