Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa, 9 Juli 2019. MA menyatakan, Syafruddin Temenggung terbukti melakukan tindakan tersebut namun perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin bebas dari jerat hukum. Antara Foto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News