Banda Aceh: Presiden Joko Widodo mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Ruas jalan Tol Sigli dan Langsa lanjut pembangunan tahap III.
Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyatakan pembangunan ruas jalan Tol Trans Sumatera di Aceh akan dilanjutkan dan masuk dalam tahap III. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo tentang percepatanPembangunan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dalam aturan tersebut, dilakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol, guna mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera salah satunya ruas jalan tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe.
Bustami mengatakan kabar baik ini merupakan harapan dari masyarakat Aceh, sehingga pembangunan tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh) akan sampai ke perbatasan Sumatera Utara. MetroTV//Fahmi Reza Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News