Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penertiban tersebut sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penertiban tersebut sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar.
Adapun lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini; kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam Malik
Adapun lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini; kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam Malik
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing menyampaikan berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota
Pematang Siantar Pariaman Silaen pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing menyampaikan berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.

Satpol PP Pematang Siantar Tertibkan Atribut Peserta Pemilu Sebelum Masa Kampanye

12 November 2023 11:51
Pematang Siantar: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melakukan penertiban sejumlah atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye. Penertiban tersebut sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa pandang bulu di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar.

Adapun lokasi yang ditertibkan yaitu di sekitaran SMP Negeri 4 Jalan Kartini; kawasan SMK, SMA, dan SMP Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP, Kantor DPRD, dan pagar Lapangan H Adam Malik

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing menyampaikan berdasarkan informasi dari Kepala Satpol PP Kota
Pematang Siantar Pariaman Silaen pihaknya melaksanakan tugas fungsi sesuai aturan tanpa intervensi siapapun dan tanpa pandang bulu.

Dijelaskannya, penertiban yang digelar berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut juga diundang Satpol PP Pematang Siantar.

"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," kata Junaedi, Minggu, 12 November 2023.

Junaedi mengungkapkan Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.

"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," tandasnya.

Terpisah, Kasatpol PP kota Pematang Siantar Pariaman Silaen menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 hari ini, Satpol PP kota Pematang Siantar akan melakukan penertiban seluruh tanda gambar peserta pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umumyang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan dan keamanan. MI/Apul Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News satpol pp baliho Pemilu 2024 Sumatra Utara